FORMULASI KEBIJAKAN SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
Abstract
ABSTRAK
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) ditetapkan secara mandatory oleh pemerintah Indonesia sejak 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan merumuskan rekomendasi deregulasi untuk meningkatkan efektifitasnya dalam meningkatkan dayasaing industri furnitur Indonesia di pasar internasional. Evaluasi dilakukan dengan Importance-Performance Analysis (IPA) dan memetakannya dalam kuadran IPA. Narasumber penelitian ini meliputi industri yang tergabung dalam HImpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) dan perwakilan dari pemerintah yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasilnya menunjukkan bahwa legitimasi SVLK rendah. Pengakuan terhadap sertifikasi legalitas kayu yang diterbitkan oleh lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK) masih rendah, sehingga beberapa buyer tetap memberi syarat sertifikasi lainnya. Pemerintah perlu memperkuat legitimasi SVLK di pasar global dalam voluntary partnership agreement (VPA) dengan Uni Eropa dan perjanjian kerjasama dagang lainnya.
Kata Kunci: SVLK, legitimasi, IPA, VPA, industri furnitur
ABSTRACT
The Timber Legality Assurance System (SVLK) has been made mandatory by the Indonesian government since 2009. This study aims to evaluate this policy and formulate deregulation recommendations to increase its effectiveness in increasing the competitiveness of the Indonesian furniture industry in the international market. Evaluation is carried out by Importance-Performance Analysis (IPA) and mapping it in the IPA quadrant. The sources for this research include industries that are members of the Indonesian Furniture and Craft Industry Association (HIMKI) and representatives from the government, namely the Ministry of Industry, the Ministry of Trade, and the Ministry of Environment and Forestry. The results show that SVLK's legitimacy is low. Acknowledgment of timber legality certification issued by timber legality verification bodies (LVLK) is still low, so some buyers continue to provide other certification requirements. The government needs to strengthen the legitimacy of SVLK in the global market in a voluntary partnership agreement (VPA) with the European Union and other trade cooperation agreements.
Keyword: SVLK, legitimation, IPA, VPA, furnitur industry
References
M. Y. Ekananda, "Dampak Implementasi Regulasi Tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) terhadap Ekspor Produk Industri Kehutanan Indonesia,” J. Penelit. Kehutan. Faloak, vol. 3, no. 2, pp. 101–116, 2017, doi: 10.20886/jpkf.2019.3.2.101-116.
A. Ma'ruf, "Application of Timber Legality Verification System (SVLK) Policy as Ecolabel Implementation in the Indonesian Timber Industry,” J. Hum. Rights, Cult. Leg. Syst., vol. 1, no. 2, pp. 2807–2812, 2021, doi: 10.53955/jhcls.v1i2.10.
H. Wahyuni and S. Suranto, "Dampak Deforestasi Hutan Skala Besar terhadap Pemanasan Global di Indonesia,” JIIP J. Ilm. Ilmu Pemerintah., vol. 6, no. 1, pp. 148–162, 2021, doi: 10.14710/jiip.v6i1.10083.
Y. Miniarti, Y. M.A. Wardhana, and C. Abdini, "Keberhasilan SVLK Dalam Mendukung Perbaikan Tata Kelola Kehutanan,” J. Anal. Kebijak. Kehutan., vol. 15, no. 1, pp. 55–66, 2018.
S. Nurkomariyah, M. Firdaus, and D. R. Nurrochmat, "Transformasi Regulasi Sertifikasi Legalitas Kayu,” Risal. Kebijak. Pertan. DAN Lingkung. Rumusan Kaji. Strateg. Bid. Pertan. dan Lingkung., vol. 3, no. 3, p. 262, 2017, doi: 10.20957/jkebijakan.v3i3.17250.
E. Y. Suryandari, D. Djaenudin, S. Astana, and I. Alviya, "Dampak Implementasi Sertifikasi Verifikasi,” J. Penelit. Sos. Ekon. Kehutan., vol. 14, no. 1, pp. 19–37, 2017.
N. Bramasto, B. Damayanti, I. Silfi, and S. Fitta, "Efektivitas Penerapan SVLK pada Berbagai Tipe Alas Hak,” Policy Br. Pertanian, Kelaut. dan Biosains Trop., vol. 4, no. 3, pp. 1–6, 2022, doi: 10.29244/agro-maritim.v4.i3.12.
R. Apriyanti, "Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Terhadap Ekspor Kayu Indonesia ke Uni Eropa,” 2021, [Online]. Available: http://repository.uki.ac.id/5705/%0Ahttp://repository.uki.ac.id/5705/2/BABI.pdf.
A. Maryudi, A. A. Pratama, and D. Laraswati, Menakar Pengakuan Dunia: Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (Svlk) Indonesia. 2021.
H. . S. Astana, S.; Obindzinki , K.; Riva, W.F..; Hardiyanto, G.; Komarudih, "Implikasi Biaya dan Manfaat Pelaksanaan SVLK Terhadap Sektor Perkayuan Skala Kecil,” 2019.
L. Hartawan, "Identifikasi Biaya Transaksi Pada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (Svlk) Terhadap Industri Mebel Kayu (Studi Pada Industri Mebel Kayu Di Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang),” J. Ilm. Mhs. FEB, no. Vol 6, No 2: Semester Genap 2017/2018, 2017, [Online]. Available: https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/4637.
Indrawan, "Strategi implementasi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) pada industri furniture di Indonesia,” Institut Pertanian Bogor, 2012.
B. Juanda, Metode Penelitian Ekonomi dan Bisnis, Kedua. Bogor: IPB Press, 2009.
Adwirman, M. Firdaus, and I. Fahmi, "Penilaian Terhadap Iklim Investasi Usaha Pengolahan Kelapa Sawit Di Kabupaten Bengkulu Selatan,” J. Manaj. Agribisnis, vol. 9, no. 2, pp. 96–107, 2012.
M. Gultom, S. Astana, R. Effendy, and A. Setiadi Kurniawan, "Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Dan Perbandingannya Dengan Sertifikasi Sukarela Pada Level Industri,” J. Anal. Kebijak. Kehutan., vol. 11, no. 3, 2014, doi: 10.20886/jakk.2014.11.3.261-275.
A. R. A. Aditya Rahman Azis and V. Adrison, "Pengaruh Implementasi Sertifikasi SVLK, Karakteristik Produk dan Tujuan Ekspor Terhadap Harga Premium Ekspor Kayu Olahan Indonesia,” Cendekia Niaga, vol. 5, no. 1, pp. 84–99, 2021, doi: 10.52391/jcn.v5i1.571.
I. Ota, M. Kamakura, and M. Konoshima, "Price premiums for certified wood products in Japan: A case study on cutting boards made of Japanese Cypress (Chamaecyparis obtusa),” Small-scale For., 2022, doi: 10.1007/s11842-022-09516-w.