PREDATORY PRICING DALAM KEGIATAN PENJUALAN BARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI
Abstract
Pelaku monopoli sering kali menggunakan taktik yang tidak adil untuk menyingkirkan pesaing dari pasar. Salah satu metode yang umum digunakan adalah predatory pricing, di mana pelaku monopoli menetapkan harga sangat rendah untuk sementara waktu untuk mengalahkan pesaing. KPPU mengeluarkan putusan atas PT. Conch South Kalimantan Cement, putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung tentang perkara pelanggaran praktik jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan1Cement dalam penjualan semen di Kalimantan Selatan telah dikuatkan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 951 K/Pdt.Sus- KPPU/2021 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2021. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif berupa yuridis normative dengan pendekatan statue approach yang mana sumber data didapatkan dari studi pustaka atau studi literatur, hasil penelitian menemukan bahwa predatory pricing dianggap sebagai bentuk persaingan tidak sehat dan dilarang di banyak negara. Regulasi dan penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk mencegah dan menindak praktik ini guna memastikan pasar yang sehat dan kompetitif, yang pada akhirnya bermanfaat bagi konsumen dan perekonomian secara keseluruhan. Dampak negatif dari predatory pricing adalah strategi penetapan harga yang merusak persaingan, menghambat inovasi, mengurangi pilihan konsumen, dan menciptakan monopoli. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang praktik predatory pricing melalui Pasal 20 dan mengatur berbagai sanksi administratif dan pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini melalui Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49. Kasus predatory pricing yang melibatkan PT Conch South Kalimantan Cement merupakan contoh penting dari penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Dengan menguatkan putusan KPPU, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya untuk mendukung persaingan usaha yang sehat dan melindungi pasar dari praktik bisnis yang merugikan. Kasus ini juga menegaskan pentingnya peran KPPU dalam mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap undang-undang persaingan usaha, demi terciptanya iklim usaha yang adil dan kompetitif di Indonesia.
Kata kunci: Predatory pricing, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Monopoli
